
Syahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b UU tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, di sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (14/2).
Pada putusan itu, Syahri Mulyo juga dihilangkan hak pilihnya selama lima tahun, dan dimulai setelah vonis diberlakukan.Dalam persidangan itu, hakim juga memvonis terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp600 juta, serta pihak swasta Agung Prayitno yang divonis 5 tahun dengan denda Rp350 juta.
Usai sidang, M Yunizar, kuasa hukum Syahri Mulyo, mengaku pihaknya masih berpikir ulang untuk mengajukan banding atas putusan itu.
"Meskipun vonisnya Syahri ini lebih ringan dari pada tuntutannya 12 tahun, kami masih pikir-pikir. Karena ada dana aliran sebesar Rp41 miliar tidak disebutkan dalam putusan hakim," kata dia.Sebelumnya, Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo disebut telah beberapa kali menerima suap dari seorang kontraktor, yakni Susilo Prabowo. Total uang suap mencapai Rp2,5 miliar.
Suap itu diberikan terkait pemberian sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Susilo sendiri disebut kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung periode 2014-2019.
Pemberian suap itu diberikan Susilo melalui Agung Prayitno dalam beberapa tahap. Pertama, Rp1 miliar, kedua Rp500 juta, dan pemberian ketiga sebesar Rp1 miliar.Namun, pada pemberian suap yang ketiga itu, KPK lebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Agung Prayitno dan Susilo sebelum menyerahkan uang itu ke Syahri Mulyo.
(arh)
http://bit.ly/2DDHdEI
February 15, 2019 at 03:57AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bupati Nonaktif Tulungagung Divonis 10 Tahun Penjara"
Posting Komentar