Komnas Perempuan: RUU PKS Bukan Pro-Zina

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai persepsi bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual pro-perilaku seks bebas keliru, karena tujuan RUU tersebut adalah memberikan akses keadilan bagi para korban kekerasan seksual.

"Kalau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dianggap pro zina, pro LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender), saya kira ada bacaan yang belum tuntas terhadap keseluruhan semangat dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang diusulkan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahei saat menghadiri dialog 'Pro Kontra RUU Penghapusan Kekerasan Seksual' di Jakarta, Sabtu (2/2).

Dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan juga tidak pernah membidik wilayah perilaku seks bebas.


"Kami beberapa kali bertemu dengan Konferensi Ulama Perempuan Indonesia, Muhammadiyah, NU, dan berbagai tokoh-tokoh agama untuk memastikan agar jangan sampai ada pasal-pasal yang secara terang benderang atau secara isyarat menghalalkan yang diharamkan oleh agama secara pasti," ujarnya.

Meski RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak memuat delik yang memidanakan zina yang dilakukan suka sama suka, sanksi perilaku seks bebas telah diatur dalam undang-undang pidana.

"Ketika kita tidak mengatur, seakan-akan melegalkan. Itu salah logika," ujarnya.

Imam mengungkapkan, selain memberikan akses keadilan terhadap para korban, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga mengawal korban hingga ke tahap pemulihan.

Selama ini, lanjut Imam, acara pidana kasus kekerasan seksual seringkali mengorbankan kembali para korban yang mayoritas adalah perempuan. Untuk itu, Imam berharap RUU ini segera disahkan menjadi Undang-undang.


Jangan Sampai Ada Tafsir Ganda

Pakar Hukum Jay Tambunan menilai draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memang masih perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan tafsir ganda yang bisa dimanfaatkan untuk menjatuhkan harkat dan martabat orang lain.

"Jangan sampai nanti ada motivasi dari orang-orang tertentu menggunakan, kalau RUU ini dijadikan Undang-undang, mendeskreditkan laki-laki," ujarnya.

Jay menilai definisi kekerasan seksual dalam draf masih terlalu luas. Dalam dokumen draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang diunduh dari situs resmi DPR, pasal 1 mendefisinisikan kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraaan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

"Sebagai laki-laki normal, mungkin, ketika berhadapan dengan lawan jenis yang menarik apalagi mungkin dirinya digoda, siapa yang menjamin dia tidak tergoda? Setelah tergoda, terjalin hubungan mereka, sampai ke hubungan (biologis) seperti itu dibuat dokumentasi sedemikian rupa contoh ke hotel, di rumah, lalu dia (laki-laki) diperas. Ketika tidak bisa (diperas), dikatakan melakukan tindakan kekerasan seksual karena waktu melakukan hubungan seksual tidak sebagaimana yang disadari karena melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan lainnya," ujarnya.

Kemudian, istri juga bisa menuding suami melakukan kekerasan seksual padahal pada saat berhubungan intim tidak ada paksaan.

"Apakah setiap rumah tangga harum membuat CCTV sebagai dokumentasi saat melakuan hubungan biologis agar tidak terjadi tafsir terhadap rumusan undang-undang seperti itu," ujarnya.

Jay mengingatkan penegak hukum mengacu penafsiran yang tertulis di peraturan. Oleh karenanya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus disusun secara hati-hati.

(sfr/vws)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2TnCuxy

February 03, 2019 at 12:40AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komnas Perempuan: RUU PKS Bukan Pro-Zina"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.