KPU Tetapkan Dua Zona Kampanye Umum Parpol di Pemilu 2019

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk membagi wilayah Indonesia menjadi dua zona untuk pelaksanaan kampanye rapat umum.

Rapat umum adalah metode kampanye dengan mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Kampanye rapat umum baru boleh dilaksanakan 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019, yakni 24 Maret-13 April.

"Kita akan membagi dua zona di mana masing-masing zona terdiri dari 17 provinsi. Sehingga kita pastikan bahwa setiap peserta pemilu akan mendapatkan jadwal kampanye rapat umum yang adil dan setara," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui usai rapat bersama peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/2).

Zona A terdiri dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

Sementara Zona B terdiri dari Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Wahyu menyebut pembagian zona dilakukan berdasarkan kandidat capres-cawapres yang diusung. Pembagian zona akan dirotasi setiap tiga hari sekali.

Sementara untuk Partai Garuda yang tidak mendukung salah satu capres dibebaskan memilih zona kampanye.

Untuk penentuan jadwal rotasi pembagian zona ditentukan 5 Maret 2019. Nanti akan ditentukan di zona mana kubu Jokowi dan Prabowo memulai kampanye rapat umum.

"Sehingga tidak dimungkinkan dalam hari yang sama, dalam waktu yang sama, peserta pemilu berkampanye di dua zona," ucap Wahyu.

[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2U6vzsF

February 28, 2019 at 12:48AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Tetapkan Dua Zona Kampanye Umum Parpol di Pemilu 2019"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.