
"Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agung Kurnia Ritonga dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjata, denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Rahmi Shafrina di di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/2/2019).
Sementara terdakwa Agung, hanya bisa tertunduk selama pembacaan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin tersebut.
Menurut JPU, terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan subsider.
Menurut JPU hal yang memberatkan terdawa yaitu perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan umat beragama. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah sikap sopan dan telah mengaku perbuatannya serta tidak pernah dihukum.
"Selain itu, terdakwa juga sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui instagram dan terdakwa masih tercatat sebagai mahasiswa," rinci JPU Rahmi.Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan terdakwa. Dijumpai usai persidangan, Agung yang diwawancarai tampak enggan berbicara panjang.
"Nanti saja dalam pledoi," ujarnya sembari berjalan menuju sel tahanan.
Kasus Agung bermula pada 24 Oktober 2018 di sebuah kedai kopi di Jalan Laksana Medan. Saat itu terdakwa membuat kalimat di instastory akun Instagramnya yang menghina bendera Tauhid.
"Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad. Tuhan kalian aja anteng di atas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk," tulis Agung.
Terdakwa nekat melakukan perbuatan itu, lantaran protes terhadap orang-orang yang marah dengan bendera Tauhid dibakar. Menurut terdakwa aksi marah tidak melambangkan ajaran Islam. Agung mengatakan nilai ke-Islaman tidak hilang dengan dibakarnya bendera tauhid.
(fnr/DAL)https://ift.tt/2H29TdO
February 27, 2019 at 03:13AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mahasiswa USU Penghina Bendera Tauhid Dituntut 18 Bulan Bui"
Posting Komentar