Pemerintah Terbitkan UU 'Khusus' Guna Perbaiki Iklim Bisnis

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan menggunakan konsep omnibus law demi mengejar target peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/ EoDB) di urutan ke-40 pada tahun ini. Omnibus law ialah menerbitkan satu undang-undang untuk mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan undang-undang yang akan direvisi secara bersama di antaranya mengenai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atau fidusia, kepailitian, insolvensi, pengaturan status Perusahaan Terbuka (PT), hingga akses pembiayaan atau kredit.

"Kalau satu per satu (direvisi) agak berat, jadi kami sudah berpikir untuk mengubah UU secara sekaligus atau omnibus law," ucap Yasonna usai menghadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan Mahkamah Agung di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

Meski begitu, Yasonna melihat omnibus law baru bisa dilakukan usai kontestasi politik dalam rangka pemilihan presiden dan legislatif. Sebab, pemerintah perlu lebih dulu mendiskusikan rencana tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Namun, menurutnya, pembahasan baru efektif usai pemilihan umum (Pemilu) karena beberapa anggota DPR yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif masih sibuk kampanye hingga hari H pencoblosan. Ia memperkirakan pembahasan baru bisa dilakukan pada akhir April 2019.

"DPR kan masih juga banyak teman-teman yang berkonsentrasi (dengan Pemilu). Jadi sebaiknya setelah Pemilu saja," katanya.

Lebih lanjut, lantaran pembahasan baru dilakukan pada akhir April 2019, Yasonna tampak cukup pesimistis langkah omnibus law akan langsung berdampak pada pembenahan kemudahan berusaha di Tanah Air dan kenaikan peringkat EoDB.

Pasalnya, menurut jadwal Bank Dunia, perwakilan tim penilaian EoDB biasanya akan datang ke Indonesia setiap bulan Juni. Setelah itu, hasilnya akan diolah dan disampaikan pada Agustus. Setelah itu, perwakilan Bank Dunia memberi kesempatan klarifikasi kepada Indonesia dan hasil penilaian akhir diumumkan pada bulan Oktober-November.


"Jadi kalau itu tidak keburu. Tapi yang sekarang ada beberapa kebijakan tanpa menunggu itu ya kami lakukan saja dulu," terangnya.

Kendati begitu, Yasonna berharap kenaikan peringkat EoDB tetap bisa dirasakan Indonesia melalui reformasi perizinan yang sudah dilakukan sebelumnya. Salah satunya dengan sistem perizinan terintegrasi dalam jaringan (Online Single Submission/OSS).

Pada awal pemerintahan Kabinet Kerja, Jokowi menargetkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia bisa menempati posisi 40 besar pada 2019. Pada 2014, Indonesia berada di peringkat 114 setelah naik 8 peringkat dari 2013 di 122.

Pada 2015, Indonesia naik peringkat ke 106 dan menanjak lagi ke peringkat 91 pada 2016. Lalu, kemudahan berusaha di Tanah Air kembali meningkat menjadi peringkat ke 72 pada 2017. Namun, pada tahun lalu justru turun satu peringkat ke 73 pada 2018.

[Gambas:Video CNN] (uli/lav)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2XkzRyK

February 28, 2019 at 01:41AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Terbitkan UU 'Khusus' Guna Perbaiki Iklim Bisnis"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.