Penggelahan tersebut dilakukan berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2018, Penetapan ketua PN Jaksel Nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel, serta Penetapan ketua PN Jaksel Nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan Joko Driyono menyaksikan langsung penggeledahan di apartemennya tersebut.
Dedi mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan guna mencari barang bukti tambahan dalam kasus dugaan pengaturan skor dalam liga sepak bola Indonesia."Untuk mencari barang bukti alat bukti dalam kasus tersebut," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (15/2).
![]() |
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola juga pernah menggeledah ruang kerja Joko di Kantor PSSI yang berlokasi di FX Sudirman.
Meski demikian, dalam penggeledahan saat itu, pihak kepolisian tidak menyita barang maupun dokumen dari ruang kerja Joko.
"Di sana [ruangan Joko Driyono] enggak ada. Waktu di FX Sudirman, penyidik menyita handphone saksi-saksi karyawan PSSI. Semua diperiksa, tapi di ruang beliau tidak ditemukan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Syahar Diantono, Kamis (31/1). (bac/bac)http://bit.ly/2X4V3c0
February 15, 2019 at 10:22PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Geledah Apartemen Ketua PSSI Joko Driyono"
Posting Komentar