Polisi Serahkan Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi ke Kejaksaan

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora, dan seluruh barang bukti kasus itu ke Kejaksaan Negeri Bekasi. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan setelah menangkap tersangka dan melakukan penyelidikan, pihaknya telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bekasi.

Pada 6 Februari, Kejari Bekasi memberikan surat pemberitaan P21 sebagai tanda bahwa berkas telah lengkap.

"Jadi sudah lengkap daripada kasus itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.

Atas dasar itu, kata Argo, hari ini, pihaknya menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti kasus ke pihak Kejari Bekasi untuk proses hukum selanjutnya.

"Kita akan menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada JPU [Jaksa Penuntut Umum] yaitu menyerahkan tersangka dan juga barang bukti," tutur Argo.

Sebelumnya, sebanyak empat orang, yakni pasangan suami istri dan dua ornag anaknya, ditemukan tak bernyawa di sebuah rumah yang berlokasi di Pondok Gede, Bekasi, Selasa, 13 November 2018.

Polisi kemudian menangkap Haris sebagai pelaku pembunuhan di sebuah rumah menyerupai saung yang berada kaki Gunung Guntur.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan linggis sepanjang 80 cm untuk menghabisi nyawa korban. Polisi menyimpulkan pembunuhan terhadap satu keluarga tersebut dilatari oleh motif balas dendam.

[Gambas:Video CNN] (dis/arh)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2U7iXlr

February 22, 2019 at 09:17AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Polisi Serahkan Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi ke Kejaksaan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.