
Hal itu mengingat maraknya kejahatan bermodus pornografi yang memanfaatkan media sosial. Kasus terbaru adalah pemerasan dengan menggunakan modus layanan video call sex.
Kepala Subbagian Opini, Analisis, dan Evaluasi (Opinev) Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra mengatakan pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menolak atau tidak menanggapi video call dari akun media sosial yang tidak dikenal atau yang menampilkan profil maupun konten pornografi.
Pandra juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dan selektif dalam memilih teman di media sosial."Tidak mengunggah konten pribadi berupa foto atau data atau identitas pribadi di dalam akun media sosial yang kemudian dapat digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata Pandra di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (15/2).
Selain itu, kata Pandra, masyarakat juga diimbau untuk tidak mengakses situs, forum daring, ataupun akun media sosial yang mengandung muatan pornografi.
Lebih dari itu, lanjutnya, masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan pihak kepolisian jika mengalami atau menjadi korban pemerasan dengan modus pornografi."Agar masyarakat jangan menuruti apapun kemauan pelaku dan segera melaporkan aksi tersebut kepada pihak kepolisian," ujar Pandra.
Sebelumnya, Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial SF dalam kasus tindak pidana pemerasan dengan modus memberikan layanan video call sex.
Tersangka SF berpura-pura sebagai wanita dalam aksinya. Dia diketahui melakukan aksinya bersama dua tersangka lainnya berinisial AY dan VB. Namun, saat ini dua tersangka lainnya masih buron dan dalam pengejaran polisi."Tersangka menawarkan video call sex terhadap korbannya yang tergiur melihat foto perempuan, padahal foto tersebut palsu," kata Pandra.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)
http://bit.ly/2SzUFnb
February 15, 2019 at 10:49PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rawan Pemerasan, Polri Minta Tak Angkat Video Call Pornografi"
Posting Komentar