Suap Izin Meikarta, Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa penyuap kasus perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Tuntutan itu diberikan jaksa karena menilai Billy selaku Direktur Operasional Lippo Group telah memberikan suap demi mulusnya perizinan proyek Meikarta.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Billy Sindoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa I Wayan Riana saat membacakan surat tuntutan pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (21/2).

Jaksa menuntut Billy dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.


Billy diyakini telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Billy memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jaksa menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16,18 miliar dan Sin$ 270.000.


Selain Billy, tiga terdakwa lain yakni bekas pegawai Lippo Group, Henry Jasmen, mantan konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama juga dituntut hukuman pidana dengan masa hukuman yang berbeda-beda.

Untuk Henry Jasmen, JPU KPK menuntut hukuman 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Fitra Djaja dan Taryudi sama-sama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menuntut majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa karena diyakini bersama-sama Billy Sindoro melakukan suap ke Pemkab Bekasi untuk memuluskan izin proyek Meikarta.

(hyg/gil)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2EnuszK

February 22, 2019 at 02:11AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Suap Izin Meikarta, Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.