"Di sana, kami menemukan ada perusahaan yang membuang limbah batu bara secara tercecer. Padahal di sana tidak ada pabrik, ditaruh di pinggir sungai, waktu itu DLH bilang mau investigasi siapa pembuangnya. Apakah sudah ada pelaku, kita sendiri enggak tahu siapa dan pabriknya di mana," kata Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (2/2).
Walhi Jawa Barat, kata Dadan, menduga masih ada pihak yang sengaja membuang limbah B dan medis dengan modus penyalahgunaan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dia mengatakan jumlah temuan di beberapa wilayah pun menunjukkan masih ada perusahaan yang sengaja membuang limbah B3 secara ilegal seperti di Kabupaten Bandung, Cirebon, Karawang, dan Purwakarta.
"Biasanya mendapatkan laporan dari warga yang langsung ditindaklanjuti dengan melaporkan pada Dinas Lingkungan Hidup Jabar dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Info terbaru memang limbah B3 itu banyak dibuang di Karawang," kata Dadan.
Dadan menerangkan pembuangan limbah B3 maupun medis sebenarnya sudah diatur dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3. Dan, izin pengelolaan dan penyimpangan ini harus datang dari KLHK, termasuk limbah medis.
"Limbah bahan berbahaya beracun itu bisa timbul dari industri tekstil dan kulit pengolahan, karet dan lain-lain," kata Dadan.
Lebih lanjut ia mengatakan pembuangan limbah B3 ilegal juga diindikasikan dilakukan sejumlah pabrik yang berada di Purwakarta melalui sungai. Pihaknya menduga perusahaan yang sengaja membuang limbah tersebut sebenarnya mengantongi izin dari KLHK.
Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan sosialisasi pengelolaan limbah B3 menggunakan Online Single Submission (OSS) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
"Dalam peraturan OSS, untuk pengelolaan limbah B3 terbagi menjadi dua perizinan, untuk penghasil limbah B3 itu dinamakan izin operasional pengelolaan limbah B3, sementara kalau untuk jasa pengolah limbah B3 itu izin usaha jasa," ujar Rosa.
Rosa mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengedepankan pengurangan dan pemanfaatan limbah atau bagaimana limbah B3 itu bukanlah sesuatu yang dibuang namun lebih baik dimanfaatkan, seperti menjadi batu bata, sumber energi untuk menjalankan proses produksi.
Pemerintah sendiri diketahui tengah menggalakkan program Citarum Harum yang bertujuan untuk memulihkan kondisi sungai terpanjang di Jawa Barat tersebut. Program itu sendiri telah digalakkan sejak awal tahun lalu. Program Citarum Harum itu dicetuskan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Pada 21 Agustus 2018, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan memastikan penegakan hukum (enforcement) akan dilakukan terhadap industri yang membuang limbah sembarangan ke DAS Citarum pada 2019. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Saat itu, Luhut mengungkapkan dari sekitar 3.400 perusahaan yang berada di DAS Citarum baru sekitar 20 persen yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Upaya penegakan hukum salah satunya berupa perintah relokasi usaha.
(Antara/kid)http://bit.ly/2Rza69Y
February 03, 2019 at 11:05AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Walhi Masih Temukan Perusahaan Buang Limbah B3 ke DAS Citarum"
Posting Komentar