
Komisioner Bawaslu Jatim, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, menyebut setidaknya ada tujuh sampai sembilan TPS yang akan direkomendasikan untuk PSU. Mayoritas pelanggaran tersebut terjadi di wilayah Madura.
"Yang pasti di daerah Madura ada Bangkalan, Sampang, Sumenep, Pamekasan, Surabaya, Mojokerto dan Gresik," ujarnya, Purnomo, saat dikonfirmasi, Kamis (18/4).
Informasi dugaan pelanggaran itu berdasar pada sejumlah laporan. Purnomo mengatakan laporan itu pun masih didalami oleh Bawaslu sebagai pertimbangan rekomendasi pemungutan suara ulang.
"Proses laporan sedang kami tangani sekarang. Sekarang pemeriksaan syarat materiil dan formil. Yang pasti Kami sedang mendalami melakukan kajian bilamana memang dibutuhkan akan direkomendasikan pemungutan suara ulang," kata Purnomo.
Keputusan PSU itu, lanjut Purnomo, merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kota/kabupaten tersebut.
"Misalnya memang ternyata didatangi oleh sekelompok orang yang diduga menggunakan paksaan untuk memilih, atau misalnya ada surat suara yang memang sudah tercoblos dari awalnya," katanya.
Untuk menentukan PSU tersebut, KPU mempunyai jangka waktu maksimal 10 hari sejak pemungutan suara untuk menyelenggarakannya, hal itu sesuai dengan perundangan yang berlaku.
"Kami masih memiliki waktu sekitar 3 sampai 4 hari untuk melakukan kajian. Ada beberapa potensi yang membuat suara pemilih menjadi tidak bernilai," pungkas Purnomo.
[Gambas:Video CNN] (frd/gil)
http://bit.ly/2KM3Mxw
April 19, 2019 at 02:35AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "9 TPS di Jawa Timur Berpotensi Pungut Suara Ulang"
Posting Komentar