Tersangka lain yang turut dibawa yakni Anik Yuni Artikasari, Priyanto alias Mbah Pri, Mansyur Lestaluhu, dan Nurul Safarid. Berkas perkara keenam tersangka tersebut dinyatakan lengkap karena telah memenuhi persyaratan formal dan materiil dan akan segera diadili.
"Kami ingin menyampaikan, penyidikan kasus Satgas Anti Mafia Bola untuk laporan Lasmi [Indaryani] pada 21 Desember telah dinyatakan lengkap," kata Ketua Tim Humas Satgas Anti Mafia Bola Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (10/4)."Ada enam tersangka dan kami buat jadi empat berkas perkara dan telah dinyatakan lengkap baik formil maupun materiil," sambungnya.
![]() |
Pada pelimpahan tahap kedua ini, Satgas Anti Mafia Bola langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti sesuai tempat kejadian perkara yang masuk kewenangan Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
"Hari ini akan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Banjarnegara dengan pengawasan pihak kepolisian. Akan langsung kami berangkatkan hari ini," terang Argo.http://bit.ly/2G46KrO
April 10, 2019 at 09:45PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Eks Exco PSSI Johar Lin Eng dan Mbah Putih Segera Disidang"
Posting Komentar