MUI Beri Fatwa Syariah Terhadap Bisnis dan Layanan KSEI

Jakarta, CNN Indonesia -- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) atas proses bisnis dan layanan jasa Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal itu. Putusan DSN-MUI itu tertuang dalam fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu. Sekretaris DSN-MUI Anwar Abbas mengatakan proses pembahasannya sendiri memakan waktu dua tahun. Lamanya proses pembahasan fatwa DSN-MUI untuk proses bisnis dan layanan jasa KSEI lantaran cakupan teknis yang begitu luas. "Mulai hari ini KSEI akan menyelenggarakan dan memproses kegiatan bisnis dengan panduan syariah yang sudah ada," katanya di Gedung BEI, Senin (1/4).Selanjutnya, DSN-MUI akan membentuk tim yang bertugas mengawasi pelaksanaan proses bisnis dan layanan jasa KSEI sesuai dengan ketentuan syariah. Selain itu, setiap tahunnya KSEI akan menyampaikan laporan kepada DSN-MUI.
"Akan ada (perwakilan) dari DSN-MUI yang akan memberikan pendampingan," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dwi menuturkan fatwa dari DSN-MUI ini diharapkan bisa menghilangkan keraguan investor atas investasi syariah di pasar modal. Pasalnya, dari pengalamannya berkeliling ke berbagai wilayah di Indonesia, masyarakat masih mempertanyakan kesesuaian investasi pasar modal syariah dengan prinsipnya."Harapan kami dari hulu ke hilir orang itu kalau mau investasi syariah ia sudah yakin bahwa investasinya di pasar modal syariah syariah sudah sesuai dengan prinsip," tuturnya.Sebagai negara dengan penduduk muslim mayoritas, ia juga berharap fatwa DSN-MUI ini bisa meningkatkan basis investor syariah. Sebab, pasar modal Indonesia telah memberikan infrastruktur yang cukup memadai bagi investor.

[Gambas:Video CNN]

Misalnya, dari 625 saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), sebanyak 60 persen setara 375 di antaranya telah memenuhi kriteria saham syariah. Di samping itu, lebih dari 12 Anggota Bursa (AB) telah menyediakan sistem online trading (transaksi online) syariah.

"Sehingga tidak ada lagi keraguan orang untuk berinvestasi syariah di pasar modal," katanya. Sejak 2001, DSN-MUI telah mengeluarkan tiga fatwa syariah yang menjadi dasar investasi di pasar modal. Pertama, fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah.

Kedua, fatwa nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Ketiga, fatwa nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang Diberikan ke Bursa Efek Indonesia.

Fatwa ini mengatur proses transaksi di bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal yakni Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), dan Jakarta Islamic Index 70.

 

(ulf/agt)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2YAeQkp

April 01, 2019 at 09:54PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MUI Beri Fatwa Syariah Terhadap Bisnis dan Layanan KSEI"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.