
"Pria yang ditangkap terkait serangan teror Christchurch akan menghadapi 50 tuntutan pembunuhan dan 39 dakwaan percobaan pembunuhan saat hadir di Pengadilan Tinggi Christchurch pada Jumat pekan ini," demikian bunyi pernyataan kepolisian Selandia Baru seperti dikutip AFP, Kamis (4/4).
Kepolisian disebut masih mempertimbangkan menjatuhkan dakwaan lainnya terhadap pria 28 tahun itu.
Tarrant telah didakwa dengan satu delik pembunuhan dalam sidang perdananya pada 16 Maret lalu, sehari setelah penembakan massal terjadi.
Pengadilan tak memberikan kesempatan bagi Tarrant untuk bebas dengan jaminan. Ia juga akan diadili tanpa didampingi pengacara sesuai keinginan.
Aparat Selandia Baru memastikan Tarrant sangat rasional untuk mewakili dirinya sendiri dalam proses persidangan.
Tarrant mengakui dirinya sendiri sebagai penganut supremasi kulit putih. Dia menyiarkan aksi penembakannya secara langsung di Facebook.
Pria itu juga sempat mengunggah sejumlah pernyataan rasis dan manifesto di akun Twitter pribadinya sebelum beraksi.
Aksi teror Tarrant dilakukan pada pada 15 Maret 2019 di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood. Dia menggunakan senapan serbu AR-15 dan shotgun dalam aksinya, dan sudah menyiapkan beberapa senjata lain. Polisi menyatakan sebenarnya Tarrant hendak melakukan aksinya di tiga masjid, tetapi berhasil dicegah aparat.
Tarrant merekam perbuatannya dan disiarkan langsung melalui akun Facebook-nya. Tarrant berhasil ditangkap setelah menyerang Masjid Al Noor, ketika hendak pergi menggunakan mobil.
Salah satu korban meninggal adalah warga Indonesia, mendiang Lilik Abdul Hamid. Sedangkan WNI yang menjadi korban luka adalah Zulfirmansyah dan anaknya.
Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, kemudian melarang penjualan senapan serbu dan semi-otomatis sebagai respons terhadap penembakan itu. Dia memaparkan siapa pun yang menyimpan senjata ke depannya akan menghadapi denda hingga NZ$4.000 dan terancam tiga tahun penjara. (rds/ayp)
https://ift.tt/2TX8fg8
April 04, 2019 at 06:16PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelaku Teror Selandia Baru Bakal Dijerat 89 Dakwaan"
Posting Komentar