
Dalam praperadilan tersebut, Romi menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.
"Kalau hadir kedua belah pihak, agendanya pembacaan permohonan praperadilan," kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Senin (22/4).
Guntur sendiri belum bisa memastikan apakah kedua belah pihak, baik KPK maupun Romi yang pernah menjabat Dewan Penasihat TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 itu bakal menghadiri sidang perdana tersebut.
"Sidang pertama, dilihat aja dulu apakah kedua belah pihak hadir," ujarnya.
KPK melalui juru bicaranya, Febri Diansyah mengaku siap dengan proses praperadilan yang diajukan oleh anggota komisi IV DPR RI tersebut. Sebab, dikatakan Febri, pihaknya meyakini bahwa operasi tangkap tangan (OTT), pengumpulan barang bukti, dan proses penyidikan dalam kasus tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur.
Sebelumnya, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka usai terjerat dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, pada Maret lalu. Ia diduga melakukan jual beli jabatan di Kemenag dengan menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Dalam kasus tersebut, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (dis/DAL)
http://bit.ly/2VVPjQF
April 22, 2019 at 03:14PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Perdana Praperadilan Romi Lawan KPK Digelar Hari Ini"
Posting Komentar