
Reuters, CNN Indonesia | Jumat, 05/04/2019 13:54 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di dua masjid Christchurch, Selandia Baru, dijerat 89 dakwaan dalam persidangan. Ia didakwa 50 tuduhan pembunuhan terhadap 50 orang yang tewas bulan lalu. Tarrant juga dijerat 39 tuduhan percobaan pembunuhan.http://bit.ly/2FSyDmr
April 05, 2019 at 08:54PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "VIDEO: Peneror Selandia Baru Harus Diperiksa Kejiwaan"
Posting Komentar