Putusan tersebut dituangan dalam putusan Dewan Pers Nomor 18/Risalah-DP/II/2019.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo membenarkan putusan tersebut.
Berita 'Ahok gantikan Ma'ruf' dinilai melanggar kode etik karena tidak berdasarkan informasi akurat, tidak profesional, tak melakukan uji informasi, dan berisi informasi bohong atau fitnah.
Sementara berita tersebut melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber karena mencabut berita di media siber Indopos.co.id, mengubah dan kemudian mengunggah lagi atas inisiatif sendiri tanpa disertai alasan.
![]() |
Atas putusan ini, Indopos wajib memberikan hak jawab proporsional pada Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf yang mengadukan masalah ini ke Dewan Pers. Indopos juga wajib meminta maaf pada TKN dan masyarakat.
Indopos wajib memuat Infograsis sebelumnya di edisi cetak dan online dengan penambahan kata 'Hoaks' di dalamnya.
Untuk artikel lama yang dimuat di media online, Indopos wajib menggantinya hak jawab dan permintaan maaf.
"Kedua pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di butir 1 (hak jawab) dan 3 (mencabut berita) tidak dilaksanakan," demikain bunyi putusan Dewan Pers tersebut.
Terkait putusan ini, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menyatakan rasa syukurnya.
"Dalam proses ajudikasi tadi sudah diputuskan tentang masalah tersebut. Alhamdulillah kami mensyukuri dinyatakan pihak Indopos bersalah melanggar kode etik," kata Ade di Posko Cemara, Jakarta, Jumat (22/2).
Sementara itu Pemimpin Redaksi Indo Pos Juni Armanto menerima dan siap menjalankan keputusan Dewan Pers ituSaat ini, ia mengaku pihaknya tengah menunggu bahan klarifikasi dari TKN.
"Kami jalankan. Kami saat ini menunggu rumusan klarifikasi dari pihak penggugat, TKN," ujar Juni saat dihubungi.
Juni juga menyampaikan Indo Pos telah memberi sanksi berupa peringatan kepada wartawan yang membuat pemberitaan tersebut. (jps/sur)
https://ift.tt/2GZvJyr
February 23, 2019 at 02:57AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dewan Pers: Berita 'Ahok Gantikan Ma'ruf' Langgar Kode Etik"
Posting Komentar