Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan

Dalam eksepsinya, Karen menyatakan bahwa investasi Pertamina dengan membeli aset milik Roc Oil Company Ltd (ROC, Ltd) adalah murni aksi korporasi. Namun menurut jaksa proses investasi itu melibatkan Karen dan tak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. 

"Perbuatan itu tidak sesuai dengan prinsip good corporate governance karena ada hal-hal yang sengaja dilanggar oleh terdakwa sehingga tidak tepat jika disebut sebagai aksi korporasi," ujar jaksa Tumpal Pakpahan seperti dikutip dari salinan tanggapan jaksa yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (14/2). 


Sementara terkait kerugian negara yang disebabkan Karen, menurut jaksa harus dibuktikan langsung dalam proses persidangan. Karen sebelumnya keberatan dengan dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp500 miliar. 

"Terkait dengan unsur kerugian negara harus dibuktikan dalam proses pemeriksaan pokok perkara," katanya. 

Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan sidang pokok perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi. "Kami memohon majelis hakim menyatakan eksepsi tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa melanjutkan sidang pokok perkara," ucap jaksa. 

Putusan majelis hakim atas eksepsi dan tanggapan jaksa itu akan dibacakan pada sidang 21 Februari mendatang. 

Karen sebelumnya membantah dakwaan jaksa bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi. Dalam eksepsi Karen, investasi Pertamina dengan membeli aset milik Roc Oil Company Ltd (ROC, Ltd) adalah murni aksi korporasi.


Perbuatan Karen dan jajaran direksi Pertamina itu merupakan keinginan perseroan. Aksi tersebut dilakukan untuk meningkatkan cadangan dan produksi minyak mentah.

Hal ini disebut sejalan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2009 untuk menjamin kelancaran pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional.

Dalam perkara ini, Karen disebut memperkaya dirinya dan perusahaan ROC, Ltd Australia sehingga merugikan negara sebesar Rp568 miliar.

Kasus ini terjadi pada 2009, ketika Pertamina melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di blok BMG Australia berdasarkan perjanjian pada 27 Mei 2009 lalu. Tanpa surat perintah, Karen dan jajaran direksi disebut menyetujui untuk melakukan akuisisi Blok BMG. (psp/osc)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2GETFXQ

February 15, 2019 at 01:34AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.