KPU Klaim Tak Ada Dasar Hukum Pajang Nama Eks Koruptor di TPS

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan alasan pihaknya batal mengumumkan caleg mantan koruptor di tempat pemungutan suara (TPS) adalah karena takut melanggar hukum.

Ilham mengaku tidak menemukan landasan hukum untuk memajang data caleg mantan koruptor di TPS di daerah pemilihan masing-masing.

"Pertimbangan memang pertama adalah itu tidak diatur di dalam undang-undang, khawatir nanti ada persoalan-persoalan hukum ke depan," kata Ilham saat ditemui usai menghadiri undangan di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Rabu (13/2).

Selain itu, Ilham juga menyebut KPU khawatir ada kesan daftar tersebut seperti daftar hitam caleg yang dilarang dipilih. Padahal tujuan utamanya untuk memenuhi hak pemilih yang diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Ilham juga menyampaikan gagasan itu terhambat proses penyediaan logistik. Jika mengumumkan di TPS, KPU harus menyediakan logistik tambahan, sedangkan proses produksi dan distribusi logistik sudah selesai.

"Surat suara sudah dicetak sekarang, DCT, formulir-formulir sudah dicetak," ujarnya.

Sebagai gantinya, KPU berjanji untuk menggencarkan publikasi daftar mantan koruptor yang nyaleg tahun ini. Termasuk daftar tambahan yang bakal diumumkan minggu depan.

"Makanya dari sekarang kita sosialisasikan secara masif, kan tidak harus lewat internet. Jadi bisa lewat flyer-flyer, bisa informasi lewat tatap muka, yang dilakukan oleh KPU kabupaten/ kota," lanjut Ilham.

Sebelumnya, KPU membeberkan data 49 caleg mantan koruptor yang mencalonkan diri dalam Pemilu 2019. Sebanyak 9 caleg eks koruptor merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD Provinsi, dan 24 lainnya DPRD Kabupaten/kota. Sementara itu tak ada caleg DPR RI yang tercatat sebagai eks koruptor.

Berdasarkan asal partainya, Partai Golkar menjadi penyumbang caleg mantan koruptor terbanyak dengan 9 orang; disusul oleh Partai Gerindra dengan 6 orang; dan Partai Hanura 5 orang.

Selain itu ada Partai Demokrat 4 orang, Partai Berkarya 4 orang, dan PAN 4 orang. Selanjutnya Partai Garuda 2 orang, PKPI 2 orang, Perindo 2 orang, PDIP 1 orang, PBB 1 orang, dan PKS 1 orang.

(dhf/arh)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2STTKO0

February 14, 2019 at 04:02AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Klaim Tak Ada Dasar Hukum Pajang Nama Eks Koruptor di TPS"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.