
Keputusan penahanan ini diambil dalam sidang banding setelah Desember lalu Pell dinyatakan bersalah atas lima tuntutan terkait pelecehan seksual bocah 13 tahun ketika ia menjabat sebagai Uskup Agung Melbourne, Australia, pada 1990-an.
Masing-masing dari lima tuntutan atas Pell dapat membuatnya diganjar hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Pelanggaran semacam ini harus segera diganjar hukuman penjara. Kasus ini melibatkan dua anak tak berdaya," ujar jaksa pengadilan, Mark Gibson, sebagaimana dilansir Reuters.
Salah satu korban menceritakan ketika Pell mendekati dan meraba alat vital mereka kemudian masturbasi. Pell bahkan disebut sempat menyuruh salah satu anak melakukan tindakan seksual untuknya.
Pengacara Pell, Robert Richter, kemudian membawa 10 saksi yang mengaku tak percaya Pell melakukan pelecehan seksual.
"Tak ada dari mereka yang percaya ia sanggup melakukan itu," ucap Richter. (has)
https://ift.tt/2GMJ0v9
February 27, 2019 at 11:33PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tunggu Vonis Kasus Pelecehan, Petinggi Vatikan Masuk Bui"
Posting Komentar