Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/4).
"Terdakwa Remigo Yolanda Berutu selaku Bupati Pakpak Bharat telah melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," ucap Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Hendrik Ferdinandiz saat membacakan dakwaan di ruang utama.Penuntut Umum memaparkan Remigo menerima uang dari sejumlah kontraktor melalui terdakwa David Anderson Karo Sekali selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Karo Sekali (dilakukan penuntutan terpisah) dengan total seluruhnya Rp1,6 miliar.
"Adapun pemberian dari rekanan rinciannya yakni Dilon Bacin, Gugung Banurea dan Nusler Banurea sebesar Rp720 juta. Dari Rizal Efendi Padang sebesar Rp580 juta dan dari Anwar F Padang sebesar Rp300 juta," ucapnya.
![]() |
"Tindakan itu dilakukan terdakwa bersama dengan David dan Hendriko dengan cara terdakwa Remigo memberikan arahan kepada seluruh Anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang diinginkan terdakwa," kata penuntut umum di hadapan majelis hakim yang diketuai M Abdul Aziz.
Kepada rekanan, Remigo disebut mensyaratkan ada uang 'koin' sebesar 2 persen dari nilai kontrak di luar uang kewajiban atau "KW" sebesar 15 persen yang selama ini sudah menjadi kebiasaan untuk mendapatkan proyek di lingkungan Dinas PUPR Pakpak Barat.
"Arahan yang sama kembali disampaikan terdakwa Remigo kepada anggota Pokja ULP dalam pertemuan sekitar April 2018 di Rumah Makan Lesehan Pondok Santai di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.Sekitar bulan Juni 2018 di Pendopo Rumah Dinas Bupati, lanjut penuntut umum, terdakwa Remigo memberikan daftar paket pekerjaan beserta nama calon pemenang kepada David selaku Kadis PUPR.
"Setelah menerima daftar proyek dimaksud, David menyampaikan kepada masing-masing calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25 persen dari nilai proyek anggaran yang akan diberikan kepada terdakwa, di mana para rekanan menyanggupinya," kata JPU.
![]() |
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a subsidai Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai mendengar pembacaan dakwaan, Remigo yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian mengagendakan persidangan akan digelar setiap Senin dan Kamis.
Sebelum persidangan ditutup, salah seorang kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memindahkan penahan terdakwa yang selama ini di Rutan Polrestabes Medan ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Namun, Remigo dan kuasa hukumnya juga enggan memberikan komentar kepada wartawan usai persidangan berlangsung.Usai membacakan nota dakwaan terhadap Remigo, penuntut KPK juga membacakan dakwaan untuk terdakwa lainnya yaitu David Anderson Karo Sekali dan Hendriko Karo Sekali.
[Gambas:Video CNN] (fnr/arh)
http://bit.ly/2YXc5K3
April 09, 2019 at 12:49AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bupati Nonaktif Remigo Didakwa Terima Suap Rp1,6 Miliar"
Posting Komentar