Seperti dilansir Associated Press, Senin (29/4), Hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali di Kuala Lumpur memutuskan sidang tetap dilanjutkan dan keberatan terdakwa ditolak. Menurut dia, kuasa hukum Najib sejauh ini sudah memeriksa silang keterangan 21 saksi.
Kini, proses persidangan Najib sudah memasuki pekan ketiga. Dia dijerat dengan tujuh dakwaan korupsi dan tiga dakwaan pencucian uang.
Najib dituduh menerima RM42 juta untuk memberikan jaminan kepada pemerintah atas pinjaman RM4 miliar yang diambil SRC International, sebuah perusahaan yang didirikan sebagai pemasok batubara. Perusahaan itu adalah bagian dari 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).
Aliran dana dari SRC ke rekening Najib dikirim melalui rekening dua perusahaan berbeda yakni Gandingan Mentari Sdn., Bhd., yang merupakan anak perusahaan SRC dan Ihsan Perdana Sdn. Bhd.
Najib kemudian mengirim lagi uang itu ke rekening pribadi lainnya di AmPrivate Banking, yang merupakan bagian dari AmIslamic Bank Bhd.
Najib tetap membantah telah melakukan kesalahan dan menyatakan semua tuduhan kepadanya bermotif politik.
Sejauh ini, jaksa membuktikan Najib membelanjakan uang korupsinya untuk untuk membeli produk merek fesyen ternama, Chanel hingga membiayai renovasi rumah. Aliran dana korupsinya juga diduga masuk ke kas partai-partai mitra koalisi Barisan Nasional. Pemberian itu dalam bentuk cek. (ayp)
http://bit.ly/2DEOvbS
April 29, 2019 at 08:03PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hakim Tolak Keberatan Najib Razak Dalam Sidang Kasus Korupsi"
Posting Komentar