Hakim Tolak Keberatan Najib Razak Dalam Sidang Kasus Korupsi

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan di Malaysia menyatakan persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Perdana Menteri, Najib Razak, tetap dilanjutkan. Hal ini menandakan keberatan yang diajukan Najib ditolak oleh hakim.

Seperti dilansir Associated Press, Senin (29/4), Hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali di Kuala Lumpur memutuskan sidang tetap dilanjutkan dan keberatan terdakwa ditolak. Menurut dia, kuasa hukum Najib sejauh ini sudah memeriksa silang keterangan 21 saksi.

Dalam sidang perdana pada 3 April lalu, Najib keberatan dengan dakwaan jaksa yang menuduhnya menyalahgunakan wewenang dan pencucian uang karena dianggap kurang bukti. Dia juga beralasan waktu yang diberikan untuk mempersiapkan pembelaan terlampau singkat.

Kini, proses persidangan Najib sudah memasuki pekan ketiga. Dia dijerat dengan tujuh dakwaan korupsi dan tiga dakwaan pencucian uang.

Najib dituduh menerima RM42 juta untuk memberikan jaminan kepada pemerintah atas pinjaman RM4 miliar yang diambil SRC International, sebuah perusahaan yang didirikan sebagai pemasok batubara. Perusahaan itu adalah bagian dari 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib juga diduga melakukan pencucian uang dengan menerima tiga kali transfer terpisah dalam jumlah besar. Masing-masing satu kali sebesar Rp94 miliar dan dua kali senilai Rp34 miliar.

Aliran dana dari SRC ke rekening Najib dikirim melalui rekening dua perusahaan berbeda yakni Gandingan Mentari Sdn., Bhd., yang merupakan anak perusahaan SRC dan Ihsan Perdana Sdn. Bhd.

Najib kemudian mengirim lagi uang itu ke rekening pribadi lainnya di AmPrivate Banking, yang merupakan bagian dari AmIslamic Bank Bhd.

Najib tetap membantah telah melakukan kesalahan dan menyatakan semua tuduhan kepadanya bermotif politik.

[Gambas:Video CNN]

Sejauh ini, jaksa membuktikan Najib membelanjakan uang korupsinya untuk untuk membeli produk merek fesyen ternama, Chanel hingga membiayai renovasi rumah. Aliran dana korupsinya juga diduga masuk ke kas partai-partai mitra koalisi Barisan Nasional. Pemberian itu dalam bentuk cek. (ayp)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2DEOvbS

April 29, 2019 at 08:03PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hakim Tolak Keberatan Najib Razak Dalam Sidang Kasus Korupsi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.