
"Yang bersangkutan (Norman Zein) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4).
Selain Norman, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari Kemenag di antaranya adalah Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pengadaan Kemenag Septian Saputra serta Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan dan Pertimbangan Kemenag Farid Wadjdi.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka. Mantan Ketua PPP itu ditetapkan bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romi diketahui telah mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Sidang perdana telah dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/4).
Namun diketahui sidang tersebut akhirnya ditunda lantaran pihak KPK meminta agar sidang praperadilan ditunda hingga tiga minggu mendatang. Tak diketahui pasti apa alasan KPK meminta hakim menunda sidang hingga tiga minggu ke depan.
Sementara itu, pada Selasa (24/4), KPK juga telah melakukan pemanggilan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Sedianya Lukman juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Romi. KPK sendiri sempat menyita sejumlah uang senilai US$30 ribu dan Rp180 juta rupiah dari ruang kerja Lukman.
Kendati demikian Menag mengutus salah satu stafnya untuk meminta penjadwalan ulang. Romi dan Lukman merupakan politikus yang berasal dari partai yang sama, PPP.
Terkait dengan keberadaan Romi, sampai saat ini status anggota DPR komisi IV itu masih dibantarkan. KPK mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan dari kepala Rumah Sakit Polri terkait kondisi Romi.
(sas/ain)http://bit.ly/2IRrVQG
April 25, 2019 at 09:08PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Suap Romi, KPK Panggil Sekretaris PPP Jatim"
Posting Komentar