Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Mukri, mengatakan berkas perkara Joko tersebut telah diterima pihaknya dari tim Satgas Antimafia Bola.
"Kejaksaan Agung RI telah menerima berkas perkara tersangka inisial JD dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Antimafia Bola Mabes Polri," tutur Mukri dalam keterangannya, Selasa (2/4).Mukri menyebut Joko dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mukri menyampaikan saat ini pihaknya tengah memeriksa berkas perkara mantan CEO PT Liga Indonesia tersebut. Hal itu dilakukan untuk melihat apakah berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat.
Kejaksaan Agung sudah menerima berkas perkara tersangka kasus perusakan barang bukti ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
|
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Satgas Antimafia Bola tengah merampungkan berkas perkara Joko.
Argo mengungkapkan penyidik Satgas Antimafia Bola menilai telah cukup untuk meminta keterangan saksi dalam kasus perusakan barang bukti tersebut. Dengan demikian, tak ada lagi saksi yang akan diperiksa oleh penyidik.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola juga telah melakukan penahanan terhadap Joko setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kelima dalam kasus perusakan barang bukti yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3).
Joko dinyatakan ditahan untuk proses penyidikan selanjutnya. Pemeriksaan itu dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB."(Ditahan) di Polda Metro Jaya untuk sekarang tanggal 25 Maret 2019 sampai 13 April 2019, [untuk] 20 hari ke depan," kata Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigadir Jenderal Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3). (dis/jal)
https://ift.tt/2CPy2kV
April 03, 2019 at 05:41AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejaksaan Agung Terima Berkas Perkara Joko Driyono"
Posting Komentar