
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan SPI itu sedianya bisa terbit sore hari ini, Kamis (18/4). Menurutnya, tujuh perusahaan itu murni perusahaan swasta, sehingga Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) tidak berada di dalam daftar tersebut.
"Akan ada tujuh perusahaan swasta yang dapat izin impor, kurang lebih sebesar 100 ribu ton," jelas Oke, Kamis (18/4).
Ia menuturkan tadinya ada delapan perusahaan yang mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Namun, satu perusahaan dianggap tak melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Mereka sudah dapat persetujuan impor, tetapi intinya kami belum tahu kapan mereka mulai mengimpor. Tapi, kami telah meminta mereka untuk melaporkan kapan masuk (bawang putihnya) dan melalui pelabuhan mana," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah ingin melakukan impor bawang putih untuk menstabilkan harga bawang putih menjelang Ramadan dan Idul Fitri karena harga bawang putih sudah melonjak tinggi.
Menteri Koordnator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan barga bawang putih normalnya di kisaran Rp25 ribu per kilogram (kg). Namun, berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), kini rata-rata harga bawang putih sudah mencapai Rp44.350 per kg. (glh/agi)
http://bit.ly/2PjJjiw
April 19, 2019 at 12:09AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemendag Terbitkan Izin Tujuh Perusahaan Impor Bawang Putih"
Posting Komentar