KPU: 2.249 TPS Tak Bisa Lakukan Pemungutan Suara Pemilu 2019

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan sebanyak 2.249 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak bisa melakukan pemungutan suara pemilu 2019 hari Rabu (17/4).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ribuan TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan suara dikarenakan beberapa sebab.

"Tidak dapat dilakukan karena ada keterlambatan distribusi logistik, kedua karena bencana alam. Misal di Jambi tidak bisa karena banjir," kita Arif di kantor KPU, Jakarta, Rabu (17/4).

"Ada 2.249 TPS dari total jumlah TPS yang dibentuk KPU 810.193. Kalau dipersentase hanya 0,28 persen," tambah Arief.


Menurut Arief, jumlah itu tersebar di 18 kabupaten/kota. Di antaranya Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Waropen, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten Yahukimo.

Kemudian, imbuh Arief,  ada di Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Bintan, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Mahakam Hulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Berau.

Kendati demikian, Arief mengaku laporan tersebut masih bisa bertambah dan dikoreksi.

"Laporan ini hingga Rabu (17/4) pukul 23.00 WIB, laporan ini bisa terus berkembang bisa dikoreksi," kata Arief.

[Gambas:Video CNN] (dhf/DAL)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2ZkKyCG

April 18, 2019 at 06:57AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPU: 2.249 TPS Tak Bisa Lakukan Pemungutan Suara Pemilu 2019"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.