
Hal ini disampaikan Lina saat bersaksi dalam sidang kasus suap dana hibah Kemenpora dengan terdakwa Ending dan Bendahara KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4).
"Jadi Pak (Ending) Hamidy sore-sore ke Kemenpora menitip uang kalau tidak salah Rp300 juta. Terus malamnya Pak Hamidy berangkat ke Surabaya dengan Pak Alfitra (Sekretaris Kemenpora)," ujar Lina.
Lina mengatakan, saat itu Ending sempat berpesan agar dapat mengantar uang tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Uang itu kemudian diantarkan Lina kepada Ending saat berada di bandara di Surabaya.
"Di bandara saya serahkan ke Pak Hamidy. Menurut info Pak Hamidy untuk Muktamar NU," katanya.
Kendati demikian, Lina mengaku tak mengetahui kepentingan KONI dengan Muktamar NU. Ia juga tak mengetahui sumber uang yang dibawa Ending.
Dalam perkara ini, Ending dan Johny disebut menyepakati pemberian commitment fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Fee ini disebut untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana hibah.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, disebutkan pemberian fee ini berasal dari arahan asisten Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Selain itu, Lina pada 2018 juga mengakui bahwa Fuad Hamidy memberikan Rp2 miliar untuk Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrowi.
"Pada periode awal 2018 di lantai 12 ketika saya sedang berbicara dengan Fuad Hamidy dan MIftahul Ulum, Fuad Hamidy meminta staf bagian keuangan untuk membawa uang dari lantai 11 (bagian keuangan) yang kemudian diserahkan kepada Miftahul Ulum. Saya mengetahui jumlah uang yang diserahkan adalah sekitar Rp2 miliar dari catatan yang ditulis Fuad Hamidy," kata jaksa KPK Budi Nugroho.
Atas kesaksian Lina tersebut, Ulum yang juga hadir sebagai saksi membantah pernah menerima tas berisi uang tersebut. "Saya tidak pernah merasa menerima, saya tidak pernah bertemu bu Lina di KONI," ucap Ulum. Ulum juga membantah pernah menerima uang saat melangsungkan ibadah umrah.
"Ada menerima di Madinah, Mekkah dan di Jedah, 27 November 2018 transaksi Rp1,5 juta di Madina, 27 November 2018 dilakukan Nuryshid Rp50 juta, 28 November 2018 Mekkah Rp510 ribu, 28 November transkasi Rp6,2 juta di Jeddah?" tanya jaksa.
"Saya tidak merasa menerima, tidak menggunakan juga," ucap Ulum. (psp/ain)
http://bit.ly/2UY9MrV
April 26, 2019 at 01:08AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Saksi Sebut Sekjen KONI Beri Rp300 Juta untuk Muktamar NU"
Posting Komentar