Fritz mengatakan hal itu berpotensi melanggar Pasal 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Kalau ASN [Aparatur Sipil Negara] sudah ada aturannya bahwa harus menjaga netralitas dan ada pasal 282 yang melarang pejabat negara, pejabat administrasi, untuk mengeluarkan putusan atau mengambil tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu," kata Fritz saat dihubungi, Kamis (14/2).
Pelanggaran pasal tersebut akan diganjar hukuman yang diatur dalam pasal 547. Pelanggar diancam hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.Meski begitu, Fritz menyatakan dugaan itu belum bersifat final. Bawaslu RI perlu melakukan kajian lebih mendalam.
Jaksa berpose dua jari saat foto bareng Ahmad Dhani. (Dok. Istimewa)
|
Ditemui terpisah, Ketua Bawaslu RI Abhan memastikan temuan itu akan dikaji oleh Bawaslu.
"Kami nanti tindak lanjuti, kaji. Kan kemarin ada pernyataan dari sana apakah itu sengaja atau enggak, nanti kita pelajari," kata Abhan saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Kamis (14/2).
Sebelumnya, beredar foto tiga perempuan jaksa yang berfoto dengan musikus sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo. Dalam foto itu, Dhani dan satu orang jaksa berpose dua jari khas kubu Prabowo.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menaungi jaksa-jaksa tersebut belum bisa memastikan tindakan terhadap mereka. Sementara Kejaksaan Agung mengatakan pose itu bukan bertujuan untuk berkampanye.
"Hasil klarifikasi sementara, dia tidak punya maksud apa-apa, tidak punya niat ke arah politik. Tapi karena ngefan ke Ahmad Dhani," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri seperti dikutip detikcom.[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)
http://bit.ly/2UVfWo1
February 14, 2019 at 11:21PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Duga Ada Pelanggaran dalam Foto Jaksa dengan Dhani"
Posting Komentar