
Sri Mulyani mengatakan, konsolidasi data itu menyangkut jumlah dan lokasi PNS yang bisa menerima THR di tahun ini. Jika itu sudah dihimpun, maka pemerintah bisa bergerak menyusun peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) turunannya.
Menurut data Kementerian PAN RB pada Oktober lalu, terdapat 4,35 juta orang PNS. PNS tersebut memegang jabatan dari pelaksana atau administrasi umum, jabatan fungsional guru, teknis dan kesehatan, serta jabatan struktural.
"Jadi, Direktur Jenderal Perbendaharaan sudah mengatakan ke Kementerian PAN RB untuk konsolidasi jumlah ASN dan persiapan ini harus sekarang," terang Sri Mulyani, Senin (25/2).
Ia menuturkan, aturan THR PNS memang dikebut karena hari raya Idul Fitri lebih maju dibanding tahun sebelumnya. Rencananya, Idul Fitri tahun ini diperkirakan jatuh tanggal 4 Juni, atau maju 10 hari dibanding tahun lalu yang jatuh pada 14 Juni.
Dengan waktu yang maju tersebut, pencairan THR otomatis harus dilakukan Mei. Menurut dia, ini adalah mekanisme normal setiap tahun.
Apalagi, pembayaran THR PNS memang sudah dianggarkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Di dalam APBN 2019, pemerintah menganggarkan belanja pegawai sebanyak Rp224,4 triliun atau lebih rendah dari tahun lalu Rp227,5 triliun.
"THR ini sudah sesuai dengan UU APBN, sudah dianggarkan. Namanya THR makanya dibayarkan pada saat persis sebelum hari raya, setiap tahun memang seperti itu," tuturnya.
THR PNS, atau biasa disebut gaji ke-14, dimulai sejak 2016 silam setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016
Meski demikian, sebagai ganti atas gaji yang tidak naik, pemerintah telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), atau kerap disebut gaji ke-14 mulai tahun 2016 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016.
Tahun lalu, anggaran THR PNS mencapai Rp35,76 triliun atau meningkat 68,9 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan terjadi karena THR juga diberikan ke pensiunan.
Selain itu,isiTHR juga berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Dari anggaran itu,tercatatTHR gaji sebesar Rp5,24 triliun,THR untuk tunjangan kinerja Rp5,79 triliun,THR untuk pensiunan Rp6,85 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan gaji 13 sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun, dan pensiun ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.
(glh/agt)https://ift.tt/2VjihJx
February 25, 2019 at 11:13PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Siapkan THR PNS, Sri Mulyani Minta Data Kemenpan RB"
Posting Komentar