VIDEO: Emak-emak di Karawang Jadi Tersangka Kampanye Hitam

CNN Indonesia TV, CNN Indonesia | Selasa, 26/02/2019 15:18 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan tiga emak-emak berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44) sebagai tersangka kampanye hitam terhadap pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada 25 Februari lalu. Sebelumnya, mereka berada di Polda Jawa Barat. Tetapi kini mereka ditahan di Mapolres Karawang, Selasa (26/2). Hal tersebut karena lokasi tindak pidana berada di wilayah Karawang.

Kasus kampanye hitam kepada paslon pilpres nomor urut 01 berawal dari unggahan video milik akun Twitter @citrawida5. Dalam video itu, terlihat perempuan berbicara dalam bahasa Sunda saat kampanye door to door. Mereka meyakinkan bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.

Tiga tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan juga Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman tiga tahun bui.

Menurut kuasa hukum tersangka IP, kliennya ternyata aktif dalam kegiatan relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES).

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2tBdwPQ

February 26, 2019 at 10:18PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "VIDEO: Emak-emak di Karawang Jadi Tersangka Kampanye Hitam"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.