Amien Rais Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet

Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Amien Rais dijadwalkan bersaksi di sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Ratna, Daroe Tri Sadono menyatakan Amien bakal bersaksi bersama tiga saksi lainnya.

"Nama saksinya ada Andika, yang kedua Yudi Andrian, Eman Suherman, dan yang terakhir bapak Amien Rais. Nanti ada 4 yang kita rencanakan dalam sidang kali ini," kata Daroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4).


Daroe menuturkan pemanggilan saksi selain Amien Rais dilakukan menyusul kegiatan unjuk rasa yang sempat dilakukan. Namun Daroe tak mendetail unjuk rasa mana yang ia maksud.

"Dalam hal ini ketiga saksi itu yang mengawal atau mendalihkan adanya peristiwa unjuk rasa. Yang kita inginkan ada keterangan-keterangan dan kejadian unjuk rasa," beber dia.

"Untuk detailnya nanti kita bisa lihat di persidangan," lanjutnya.

Amien Rais Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Ratna SarumpaetRatna Sarumpaet disidang atas kebohongan yang dia perbuat. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Daroe berharap kehadiran empat saksi hari ini bisa menguatkan jeratan pasal yang didakwakan kepada Ratna. Ia juga meyakini Amien menghadiri jadwal persidangan.

"Saya kira intinya sebenarnya kita ingin seluruhnya para saksi ini termasuk pak Amien dalam rangka mendukung unsur pasal yang kita dakwakan secara umum itu," tutup dia.

Ratna diseret ke meja hijau setelah menggegerkan publik skala nasional dengan kebohongan soal wajah lebam. Dia bersandiwara seolah-olah menjadi korban pengeroyokan, padahal muka lebam itu akibat operasi plastik bagian dari perawatan wajahnya.


Kebohongan Ratna berhasil mengibuli kelompok politik oposisi yang saat ini bertarung memperebutkan kekuasaan di Pemilu dan Pilpres 2019.

Usai drama panjang hingga ke proses penangkapan dan penahanan, Ratna kini didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
[Gambas:Video CNN] (ctr/gil)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2FYnqC5

April 04, 2019 at 04:03PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Amien Rais Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.