"Hak asasi manusia dijunjung oleh semua orang di manapun tanpa membedakan. Peraturan itu sangat jelas melanggar prinsip tersebut," demikian pernyataan Guterres yang dibacakan oleh Juru Bicara PBB, Stephane Dujarric, seperti dilansir AFP, Kamis (4/4).
Menurut Dujarric, Guterres menentang segala bentuk hukuman yang kejam.
"Dia (Guterres) membela hak-hak manusia untuk bisa bersama dengan siapa saja dan mencintai siapa yang ingin mereka kasihi," ujar Dujarric.
Brunei memang mengadopsi syariat Islam dalam sistem hukum pidana. Aturan baru ini bukan cuma mengatur soal LGBT+.
Pemerintah Brunei bisa menghukum denda hingga penjara warganya yang tidak salat Jumat dan hamil di luar nikah.
Di masa lalu, penyuka sesama jenis di negara dengan 400 ribu penduduk itu bisa dihukum penjara selama sepuluh tahun.
![]() |
Namun, setelah revisi, para pelaku sodomi, pemerkosaan, dan pasangan bukan suami istri yang berhubungan intim atau bermesraan bisa dihukum cambuk sampai dilempari batu hingga meninggal. (ayp)
https://ift.tt/2Ue5JXX
April 04, 2019 at 04:07PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sekjen PBB Klaim Hukuman Mati LGBT di Brunei Langgar HAM"
Posting Komentar