"Saya menilai laporan tersebut salah alamat dan ya kami tanggapi biasa-biasa saja," kata Muslimin kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/4).
Muslimin menilai laporan tersebut salah alamat karena apa yang dilakukan oleh Charta Politika dengan membuat hasil hitung cepat tidak melanggar aturan ataupun undang-undang. Apalagi, lanjutnya, dalam proses hitung cepat yang dilakukan tersebut menggunakan metodologi ilmiah.
Selain itu, dikatakan Muslimin lembaga survei yang melakukan hitung cepat juga mesti mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui, pendaftaran lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat ke KPU diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaran Pemilu.
"Itu sudah kita lakukan, jadi tidak ada pelanggaran yang kita lakukan," ujar Muslimin.
Meski begitu, Muslimin menyebut pelaporan ke pihak berwajib tersebut merupakan hak setiap warga negara, sehingga siapa saja bisa melakukannya. Ia menambahkan, pihaknya pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Tentunya kami akan ikuti proses hukum yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH) diketahui melaporkan enam lembaga survei ke Bareskrim Polri.
Keenam lembaga survei yang dilaporkan tersebut adalah Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Charta Politika, Poltracking, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
![]() |
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihak kepolisian masih belum bisa menindaklanjuti laporan terhadap enam lembaga survei itu.
Ia berdalih tindak lanjut belum dilakukan karena pelapor tidak menyertakan bukti dalam laporan yang mereka buat.
"Belum ditindaklanjuti, enggak ada buktinya, cuma surat tertulis melaporkan," kata Dedi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/4).
[Gambas:Video CNN] (dis/ain)
http://bit.ly/2ZkSiV4
April 20, 2019 at 11:28AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Charta Politika Respons Pelaporan ke Polisi: Salah Alamat"
Posting Komentar