Nicke pernah menduduki tiga jabatan di perusahaan penyedia setrum itu. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Niaga dan Managemen Resiko PT PLN (Persero), Direktur Perencanaan Korporat PT PLN (persero), dan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk SFB (Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (29/4).
Nicke, sebelumnya pernah dipanggil KPK pada September 2018 silam terkait dengan kasus PLTU Riau-1. Saat itu, dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir. KPK sendiri telah memeriksa 10 orang saksi untuk Sofyan Basir.
Sofyan Basir. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
|
Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.
"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut.
[Gambas:Video CNN] (sah/ugo)
http://bit.ly/2UHUrXq
April 29, 2019 at 02:48PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Sofyan Basir, KPK Kembali Panggil Dirut Pertamina"
Posting Komentar