
Dalam kesaksiannya di persidangan, Neneng mengaku dijanjikan uang Rp20 miliar untuk pengurusan perizinan proyek Meikarta. Namun, dia hanya menerima Rp10 miliar.
"Meikarta ini adalah brand dari Lippo. Saya tahu saat itu PT Lippo (Cikarang) meminta Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)," kata Neneng di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/4).
Permintaan IPPT itu, kata Neneng, datang dari Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi, EY Taufik. Saat itu, Lippo Cikarang meminta IPPT dengan luas 400 hektare.
"EY Taufik datang dan bilang mau memberikan Rp20 miliar untuk 400 hektare. Saya bilang jalani saja, Rp20 miliar itu untuk IPPT," ujarnya.
Neneng mengatakan saat itu EY Taufik juga menyampaikan bahwa Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto dan perwakilan Lippo lainnya, Satriadi ingin bertemu dengan Neneng. Ia pun memenuhi permintaan pertemuan.
"Saya bertemu dan Pak Edi Soes memohon IPPT. Saat itu tidak bicara uang. Saya bilang ya silakan saja diurus," ujar Neneng.
"Ada bicara uang atau tidak? Menawarkan atau bagaimana?," tanya jaksa KPK.
"Kalau bicara uang hanya dengan EY Taufik, yang menyampaikan Rp20 miliar juga beliau," ujar Neneng.
"Saya tidak tahu prosesnya, karena itu teknis. Tidak tahunya sudah selesai, itu dilaporkan," kata Neneng.
Setelah IPPT tahap awal terbit, Neneng lantas bertemu kembali dengan EY Taufik. Dalam pertemuan itu Neneng menanyakan terkait janji Rp20 miliar dari Lippo.
"Ya karena memang EY Taufik yang bilang kenapa tidak," kata Neneng.
"Saya sebetulnya tidak tahu. Saya tidak bisa paksa, itu berjalan saja. Saya cuma terima Rp10 miliar itu. Penyerahannya bertahap," kata Neneng.
Jaksa lainnya kemudian menanyakan Neneng terkait pertemuan dengan petinggi Lippo, Billy Sindoro di Hotel Axia.
"Janji Rp20 miliar dari Billy disampaikan di Hotel Axia?," tanya jaksa.
"Saya sudah terima Rp10 miliar. Pak Billy bilang, Bu saya mau kirim Rp10 miliar lagi dari EY Taufik," kata Neneng.
"Dalam fakta sidang sebelumnya Billy mengatakan mrlalui melalui jalur seperti sebelumnya, apa maksudnya?," kata jaksa.
"Dari Edi Soes, EY Taufik langsung ke saya," kata Neneng.
Namun uang Rp10 miliar itu menurut Neneng tidak kunjung diberikan. Soal Rp10 miliar yang ia terima, Neneng mengaku uang tersebut dari Meikarta dan sudah dikembalikan saat tertangkap OTT KPK.
"Sudah saya kembalikan saat kena OTT. Saya belum pakai uang tersebut," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (hyg)
http://bit.ly/2InLDTX
April 10, 2019 at 10:00PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Neneng Dijanjikan Lippo Rp20 Miliar untuk Urus Izin Meikarta"
Posting Komentar