Polisi Selidiki Akun Penyebar Video Pembakaran Surat Suara

Jakarta, CNN Indonesia -- Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan kepolisian akan menyelidiki akun yang menyebarkan video pembakaran surat suara di Distrik Tingginamu, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

"Dari hasil pendalaman juga dari Polda Papua, khususnya Direktur Kriminal Khusus akan melakukan investigasi terhadap akun yang menyebarkan informasi tersebut dan menambah lagi narasi-narasinya," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).

Dedi menuturkan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial berpotensi untuk membuat gaduh masyarakat. Atas dasar itu, kata Dedi, pemilik akun tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga menyebarkan berita bohong.

"Itu bisa dijerat UU ITE kepada pemilik akun yang menyebarkan berita hoaks yang tidak sesuai fakta sebenarnya," kata jenderal bintang satu tersebut.


Dedi menjelaskan dari informasi yang diperoleh Kapolda Papua dan Kapolres Jaya Wijaya, surat suara yang kemudian diketahui terbakar itu adalah yang tidak terpakai.

Apalagi, disampaikan Dedi, pelaksanaan pemungutan suara di wilayah tersebut menggunakan sistem noken. Kemudian untuk menghindari penyalahgunaan logistik pemilu, maka KPU setempat memutuskan untuk memusnahkannya.

"Logistik pemilu yang tidak dipakai itu cukup banyak oleh karenanya dengan cara dimusnahkan itulah biar tidak terjadi penyalagunaan oleh orang-orang tertentu," ujarnya.

Sebelumnya, video aksi pembakaran sudah tersebar di media sosial. Dalam video tersebut sejumlah orang terlihat membakar ratusan surat suara yang diambil dari kotak suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua Theodorus Kossay membenarkan aksi pembakaran tersebut. Menurutnya, peristiwa pembakaran surat suara di Distrik Tingginamu terjadi pada Selasa (23/4).

"Pembakaran itu benar," kata Theodorus kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/4).

Di sisi lain, Komisioner KPU Ilham Saputra menyampaikan pihaknya akan menginvestigasi peristiwa pembakaran surat suara tersebut. Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPUD Puncak Jaya terkait detail peristiwa tersebut.

"Sekarang sedang diinvestigasi siapa pelaku pembakaran, berapa TPS, kotak suara, dan surat suara yang dibakar," kata Ilham lewat keterangan tertulis, Rabu (24/4).


Sementara itu, Bawaslu RI pun mencoba menginvestigasi penggunaan sistem noken di Distrik Tiginambut, Puncak Jaya, Papua usai insiden pembakaran kotak dan surat suara.

"Kalau di pegunungan tengah biasanya noken, nanti saya cek dulu noken atau tidak. Kalau noken kan ada tersendiri kan," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (24/4).

Sistem noken adalah sistem pemilihan tradisional di Papua. Warga menyerahkan hak kepada kepala adat untuk menentukan pilihan politik kelompok.

Sistem ini sudah dilegalkan Mahkamah Konstitusi lewat putusan MK Nomor 47/81/PHPU.A/VII/2009. Sistem noken dianggap sebagai bagian tradisi Papua.

Bagja menuturkan saat ini pihaknya sedang terjun ke Tiginambut untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

"Sekarang teman-teman Bawaslu Oapua dan Puncak Jaya ke distrik yang bersangkutan. Itu di distrik kalau tidak salah dan itu kemudian akan kita selidiki kenapa sampai dibakar seperti itu," ujar dia.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menayangkan pembakaran surat suara dan kotak suara. Dalam video itu, seorang pria menjelaskan kejadian tersebut berlangsung di Distrik Tiginambut, Puncak Jaya, Papua.

Pria tersebut menyatakan pembakaran surat suara dilakukan karena warga merasa dicurangi. Ia mengklaim tak ada pilpres di Puncak Jaya.

"Ini pelaksanaan Pilpres 2019 terburuk dalam sejarah di Kabupaten Puncak Jaya. Tidak ada pilpres di desa-desa, di distrik-distrik semuanya surat suara diikat menjadi satu oleh seorang bupati, dikasihkan ke Bapak Joko Widodo," tutur pria dalam video tersebut.


[Gambas:Video CNN]

(dis/dhf)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2USNCY6

April 25, 2019 at 01:08AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Polisi Selidiki Akun Penyebar Video Pembakaran Surat Suara"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.