
"Yang jelas kami tim JPU berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan," ujar Kasi Pidum Kejari Bandung, Agus K Alam, Selasa (9/4).
Menurut Agus, beberapa pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa menyebabkan duka dan kesedihan mendalam bagi keluarga korban.
"Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Kemudian perbuatan tergolong sadis kepada korban yang tidak berdaya dan memberikan contoh yang buruk pada masyarakat," ujarnya.
"Kami menghormati isi tuntutan karena itu hak jaksa, tapi kami penasihat hukum berpersepsi lain. Nanti di pembelaan akan kami tuangkan," kata Dadang usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/4/2019).
Berkaitan dengan isi tuntutan, Dadang menilai JPU terlalu mempertimbangkan aspek perbuatan terdakwa.
"Tapi konteks perbuatannya tidak dan tuntutan ini kan sampai ke Kejaksaan Agung. Tentunya kami keberatan dengan isi tintutan," ujarnya.
Tuntutan yang diberikan JPU kepada Aditya Anggara yaitu 11 tahun penjara, Dadang Supriatna (10 tahun), Goni Abdulrahman (9 tahun), Budiman (11,5 tahun), Aldiansyah (11,5 tahun), Cepi (8 tahun) dan Joko Susilo (7 tahun) penjara. (hyg/has)
http://bit.ly/2Ist4hk
April 10, 2019 at 06:13AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tuntut Hukum Berat, Jaksa Yakin Pengeroyok Haringga Bersalah"
Posting Komentar