Hal itu diketahui berdasarkan info perkara dari laman mahkamahagung.go.id yang dilihat pada Jumat (15/2).
Majelis Hakim Kasasi yang beranggotakan Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi ini memutus perkara dengan nomor register 27 K/TUN/2019 itu pada Kamis (14/2).
"Tolak Kasasi," tulis laman MA tersebut.Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
SK itu kemudian digugat oleh Perkumpulan HTI. Namun, gugatan mereka ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi TUN. Gugatan kemudian dilayangkan hingga tingkat kasasi di MA.
Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia
|
Saat dihubungi CNNIndonesia.com, jubir HTI Ismail Yusanto mengaku tak terkejut dengan penolakan itu mengingat nuansa politis yang kental dalam kasus ini.
"Kita tidak merasa terkejut dengan putusan itu, terutama dalam suasana dan budaya hukum saat ini nyata-nyata diskriminatif dan politis, putusan itu sangat mungkin terjadi," tuturnya.
Soal rencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK), pihaknya masih akan berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka, yakni Yusril Ihza Mahendra."Segera kami konsultasikan dengan kuasa hukum, Prof. Yusril, karena masih ada upaya hukum berikutanya, PK," ucap Ismail.
Ketika ditanya soal novum atau bukti baru yang mungkin diajukan sebagai syarat pengajuan PK, Ismail mengaku masih akan menelaah lebih lanjut. Terlebih, pihaknya belum mendapat salinan perkara.
"Nanti kita akan kaji seperti apa [novum-nya]," kata Ismail.
[Gambas:Video CNN] (arh/sur)
http://bit.ly/2EcBuqY
February 16, 2019 at 03:09AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MA Tolak Kasasi HTI, Ismail Yusanto Tak Terkejut"
Posting Komentar