
Hakim Khin Maung Maung memvonis Kyi Lin dengan hukuman mati dengan cara digantung. Ia juga menembak dan membunuh seorang sopir taksi ketika melarikan diri.
Kaki tangan Kyi, yaitu Aung Win Zaw, yang juga berada lokasi kejadian saat pembunuhan terjadi, juga dijatuhi hukuman mati.
Dua terdakwa lainnya, Zeya Phyo dan Aung Win Tun, menerima hukuman masing-masing lima tahun dan tiga tahun penjara dengan kerja paksa.
Ko Ni, yang selama ini menjadi target ujaran kebencian online oleh para nasionalis Budha, ditembak dari jarak dekat tepat di kepala di luar bandara Yangon pada Januari 2017.
Ko Ni merupakan penasihat hukum Partai Liga Nasional bagi Demokrasi (NLD) dan sedang bekerja untuk mengamandemen konstitusi yang dirancang oleh militer pada 2008.
Konstitusi itu memberikan kekuasaan kepada angkatan bersenjata untuk mengendalikan pertahanan dan seperempat dari kursi parlemen.
Myanmar dikuasi oleh rezim yang didukung militer selama hampir lima dekade. Piagam 2008 mengabadikan kekuatan politik militer dengan memberinya veto yang efektif atas perubahan konstitusi.
Bulan ini, NLD membentuk komite untuk membahas perubahan konstitusi tersebut, sebuah langkah yang ditentang oleh anggota parlemen militer.
Ko Ni sendiri adalah salah satu dari sedikit Muslim terkemuka yang masih terlibat dalam politik di Myanmar, negara dengan mayoritas beragama Budha, setelah NLD gagal mendaftarkan kandidat Muslim dalam pemilihan bersejarah pada 2015. (ham/has)
http://bit.ly/2S0szMR
February 16, 2019 at 01:40AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Myanmar Vonis Mati Dua Pelaku Pembunuhan Pengacara Muslim"
Posting Komentar