Permudah IMB Meikarta, Neneng dkk Didakwa Terima Rp18,9 M

Bandung, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin bersama empat pejabat Pemkab Bekasi menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. Total suap yang disebut dalam dakwaan adalah Rp16,182 miliar dan SGD270 ribu.

"Para terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta," kata JPU KPK Yadyn saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (27/2).

Dengan kurs dolar Singapura saat ini yang mencapai Rp10.400 per SGD (kurs Bloomberg), maka total uang suap itu mencapai Rp18,99 miliar.

Bupati Neneng hari ini menjalani sidang perdana kasus penerimaan suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. Selain Neneng, duduk dalam kursi terdakwa di antaranya Jamaludin sebagai Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi.

Di samping itu, ada Sahat Maju Banjarnahor sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan Neneng Rahmi Nurlaili sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Aktivitas pembangunan di distrik 1 proyek Meikarta, Rabu (17/10/2017).Aktivitas pembangunan di distrik 1 proyek Meikarta, Rabu (17/10/2017). (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin)
Masing-masing terdakwa menerima suap untuk kepentingan berbeda meski secara umum terkait perizinan proyek Meikarta. Begitu juga dengan besaran uang yang diterima berbeda-beda.

"[Pemberian suap] agar terdakwa Neneng Hasanah Yasin menandatangani IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) pembangunan Meikarta sebagai salah satu syarat untuk penerbitan IMB tanpa melalui prosedur yang berlaku," kata jaksa.

"Para terdakwa telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.182.020.000 [16,182 miliar] dan SGD270 ribu dengan rincian," ucap jaksa.

Rinciannya, Neneng Hasanah Yasin menerima Rp 10.830.000.000 (Rp10,8 miliar) dan SGD90 ribu; Jamaludin Rp1,2 miliar; Dewi Tisnawati Rp 1 miliar dan SGD 90 ribu; Sahat Maju Banjarnahor Rp 952.020.000 (Rp952 juta); dan Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp700 juta.

Neneng dan empat anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain kelima terdakwa, jaksa KPK juga menyebut soal aliran uang ke sejumlah orang lainnya yang belum berstatus sebagai tersangka. Yakni, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Sekda Pemprov Jabar) Iwa Karniwa.

Selain itu, ada Daryanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi yang menerima Rp500 juta; Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi Tina Karini Suciati Santoso Rp700 juta.

Tak ketinggalan, Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda Pemkab Bekasi, E Yusup Taupik Rp500 juta, Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa Rp1 miliar dan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang atau BMPR Pemkab Bekasi Yani Firman SGD90 ribu.

[Gambas:Video CNN]

(hyg/arh)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2NvnKud

February 27, 2019 at 11:23PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Permudah IMB Meikarta, Neneng dkk Didakwa Terima Rp18,9 M"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.