Kasus Dana Asuransi Fiktif, Dirut Jasindo Divonis 7 Tahun Bui

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara pada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono. Budi juga dipidana denda Rp300 juta subsidier tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Budi Tjahjono bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/4).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun penjara. Selain pidana penjara, Budi diminta membayar uang pengganti Rp6 miliar dan US$ 462 ribu.

"Uang pengganti dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak punya harta yang cukup maka dipidana penjara selama satu tahun," katanya.


Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sikap Budi yang secara suka rela membayar uang hasil kejahatan sebesar Rp1 miliar untuk meringankan hukuman. Budi juga dianggap memberi keuntungan pada PT Jasindo dan SKK Migas senilai Rp2,6 triliun selama menjabat sebagai direktur.

Namun Budi dianggap sebagai pelaku aktif yang berperan dalam tindak pidana korupsi serta memiliki keahlian dan punya perencanaan untuk melakukan kejahatan.

"Terdakwa juga tidak sepenuhnya mengakui perbuatannya," ucap hakim.


Budi sebelumnya didakwa terlibat kasus korupsi hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp16,053 miliar.

Ia diduga ikut memanipulasi pembayaran komisi agen dalam pengadaan asuransi di Badan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas periode 2010-2012 dan 2012-2014.

Budi memerintahkan bawahannya untuk menunjuk seseorang menjadi agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas tersebut. Para pihak diduga mengambil keuntungan untuk pribadi masing-masing. (psp/gil)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2GdTUbK

April 11, 2019 at 03:06AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kasus Dana Asuransi Fiktif, Dirut Jasindo Divonis 7 Tahun Bui"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.