
"Mereka yang menggugat itu tidak tahu hukum," tutur Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat (19/4).
Menurut Hasto, mayoritas lembaga survei mempertanggungjawabkan hasil quick count yang mereka publikasikan di media massa, terutama dalam aspek metodologis.
Terlebih, lanjutnya, lembaga-lembaga survei juga telah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas mula publikasi quick count dua jam setelah pemungutan suara usai.
Tak hanya itu, Hasto menganggap pihak yang melaporkan lembaga survei ke kepolisian itu menunjukkan diri sebagai pihak yang pro terhadap pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiga Uno.
Pasalnya, lembaga-lembaga survei yang dilaporkan itu adalah yang merilis hasil yang memenangkan Jokowi-Maruf dalam quick count-nya.
"Mereka yang menggugat itu justru menunjukkan kepentingan politiknya karena dukungan pada pasangan calon 02," kata Hasto.
Sebelumnya, Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH) melaporkan enam lembaga survei ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan kebohongan publik.
Mereka yang dilaporkan adalah Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Charta Politika, Poltracking, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Kuasa Hukum KAMAKH Pitra Romadoni mengatakan laporan itu dilakukan karena enam lembaga survei tersebut menampilkan hasil survei yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Padahal, menurut dia, berdasarkan data dari ribuan TPS justru pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menang.
"Hasil survei ini jelas-jelas membingungkan masyarakat kita, kalau kita berpatokan kepada quick count, kebenarannya itu belum bisa dipertanggungjawabkan secara penuh. Padahal data KPU bilang mereka mendapatkan ribuan TPS memenangkan Prabowo dengan persentase 56 persen tadi malam," tuturnya, di Bareskrim Polri, Kamis (18/4).
[Gambas:Video CNN] (bmw/arh)
http://bit.ly/2PkWY8G
April 20, 2019 at 12:21AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kubu 01 Sebut Pelapor Lembaga Quick Count Tak Paham Hukum"
Posting Komentar